Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan komitmennya untuk memperluas penggunaan material bangunan ramah lingkungan dalam setiap proyek infrastruktur nasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi emisi karbon dari sektor konstruksi, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi di tanah air.
Direktur Jenderal Cipta Karya PUPR, Ahmad Fauzi, menyebutkan bahwa mulai tahun 2026, proyek gedung pemerintah diwajibkan menggunakan minimal 30% bahan bangunan yang bersertifikat hijau atau hasil daur ulang. “Kita ingin industri bangunan bertransformasi menuju praktik yang lebih berkelanjutan. Produk lokal seperti GRC beton cetak, bata ringan, dan panel pracetak bisa menjadi solusi,” ujar Fauzi di Jakarta, Kamis (9/10).
Pemerintah juga membuka peluang bagi pelaku industri dalam negeri untuk ikut serta dalam pengadaan material ramah lingkungan melalui e-katalog nasional. Program ini diharapkan memperkuat peran UMKM dan produsen lokal dalam rantai pasok konstruksi hijau.
Pengamat lingkungan dari Universitas Indonesia, Ratna Widyasari, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menekan emisi, tetapi juga mendorong inovasi di industri material bangunan. “Kalau diterapkan konsisten, Indonesia bisa menghemat jutaan ton emisi CO₂ tiap tahun,” katanya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan nasional kini tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga pada keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan.







